Nasib Para Anak Buah Sambo yang Divonis Lebih Tinggi dari Richard Si Eksekutor

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:25 WIB
Nasib Para Anak Buah Sambo yang Divonis Lebih Tinggi dari Richard Si Eksekutor
Tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, saat pelimpahan tahap II, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib para anak buah Ferdy Sambo termasuk yang menjadi tersangka obstruction of justice tak semulus sang eksekutor, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam sidang Rabu (15/2/2023), Richard yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya dihukum 1,5 tahun karena berstatus justice collaborator.

Dengan status tersebut beserta hukumannya yang berada di bawah dua tahun, Richard juga dipastikan bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri. Namun, ia menerima sanksi demosi selama satu tahun. Sementara beberapa anak buah Sambo lainnya dihukum lebih tinggi.

Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Polri diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Melalui sidang Senin (27/2/2023), ia divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp27 juta. Vonis ini menjadi yang tertinggi diantara tersangka obstruction of justice yang lain.

Dalam sidang yang sama, eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga menerima vonis dari majelis hakim. Ia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara beserta denda sebesar Rp20 juta. Sebelumnya, ia juga dipecat tidak hormat dari Polri.

Baca Juga: Bukan Tak Aman untuk Bharada E, Wamenkumham Sebut Lapas Salemba Belum Penuhi Standar LPSK

Tiga mantan anak buah Sambo pada Jumat (24/2/2023) menjalani sidang vonis. Mantan Kasubbagaudit dan Kasubbariksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dan Kasubbariksa Baiquni Wibowo dihukum satu tahun penjara. Mereka sempat mengajukan banding saat diberikan sanksi PTDH.

Kemudian, ada eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widiyanto yang divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Di sisi lain, dirinya menjadi satu-satunya tersangka obstruction of justice yang belum menjalani sidang kode etik.

Hukuman serupa juga diterima mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin. Melalui sidang Kamis (23/2/2023), ia dikenakan hukuman penjara selama 10 bulan. Disebutkan kuasa hukumnya, ia tak mengajukan banding atas vonis itu karena ingin kembali ke institusi Polri.

Menurut pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, para tersangka obstruction of justice memang seharusnya bisa diterima kembali sebagai anggota Polri. Sebab sudah ada aturannya.

Bambang menegaskan, mereka telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Jika para anak buah yang dipecat tak dikembalikan, lanjutnya, Polri akan dinilai mengambil langkah buruk.

Baca Juga: Nyawa Jadi Taruhan Jika Huni Lapas Salemba, Richard Eliezer Balik Kanan

Pasalnya, obstruction of justice bukan masalah utama dalam pembunuhan Brigadir J. Di mana sang penembak saja, yakni Richard Eliezer pun bisa diberi kesempatan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri. Di sisi lain, nasib eks ajudan Sambo, Ricky Rizal di kepolisian juga tak diketahui.

Ricky Rizal dalam sidang Selasa (14/2/2023) bahkan divonis 13 tahun penjara. Ia belum menjalani sidang etik karena mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menjadi anak buah Sambo di kepolisian yang hukumannya paling tinggi.

Sementara atasan mereka, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh hakim karena menjadi dalang dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua itu. Tidak diketahui apakah ia akan mengajukan banding atau tidak. Lalu, sang istri, Putri Candrawathi divonis penjara seumur hidup.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI