Lantas, seperti apakah jejak kasus korupsi Hambalang tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana Hambalang sejak pertengahan tahun 2012. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Anas sendiri diduga telah menerima gratifikasi. Sedangkan Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan terkait dengan aliran dana Hambalang, KPK pun telah menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Anas diduga menerima gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang pada saat ia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan penetapan Anas sebagai tersangka dalam kasus itu, KPK telah membuktikan kepada publik terkait dengan pengusutan kasus Hambalang yang tidak jalan di tempat.
Meskipun demikian, kasus tersebut sempat diwarnai masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas, sampai akhirnya KPK resmi menjerat Anas.
Dana ke Kongres Partai Demokrat
Mantan rekan bisnis Anas, M Nazaruddin pada saat itu kerap menuding Anas telah menerima uang dari rekanan Hambalang. Nazaruddin menyebut terdapat aliran dana sebanyak Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk bisa memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada bulan Mei 2010.
Baca Juga: Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding
Uang yang dimaksud diduga diserahkan kepada PT Adhi Karya secara tunai melalui Direktur UTama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai orang yang dipercaya oleh Anas.