Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga patut dipertanyakan. Pasalnya, jika sudah diketahui bahwa LHKPN yang disampaikan Rafael sejak awal tidak wajar, maka KPK seharusnya melakukan evaluasi dan memberi sanksi kepada petugas terkait LHKPN itu.
Selama ini masyarakat juga tidak pernah diberi penjelasan terkait seperti apa harta yang tidak wajar dari para pejabat, sekaligus sanksi seperti apa yang diberikan jika mereka yang tidak patuh.
"Kalau hanya berhenti di melapor, LHKPN tidak akan efektif," ujarnya.
Dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah ketidakpatuhan pajak. Kekecewaan yang memuncak tidak ditanggapi secara cepat oleh pemerintah, sehingga masyarakat memilih untuk menolak membayar pajak. Padahal, pajak adalah salah satu komponen penting negara.
Tunjangan Pejabat Dirjen Pajak
Para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak (DJP) adalah PNS. Seperti kebanyakan PNS lainnya, gaji pokok mereka berkisar Rp1,56 juta hingga Rp5,9 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Namun demikian, besarnya pendapatan mereka dipengaruhi oleh tunjangan kinerja yang diberikan tidap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Rincian tunjangan kinerja pejabat pajak berdasarkan eselon dan jabatannya bisa dilihat di bahwa ini
Pejabat Struktural Eselon I
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000