Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum khususnya Polres Jakarta Selatan untuk bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David dengan tersangka, Mario Dandy. Ia mewanti-wanti aparat penegak hukum kalau saat ini masyarakat mengawal betul langkah-langkah aparat penegak hukum.
Hal itu ia sampaikan usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah, ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," kata Mahfud.
Karena masyarakat sudah begitu awas, maka Mahfud kembali mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk serius menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Ditanya Menyesal Gak Aniaya David? Ternyata Ini Jawaban Mario Dandy
"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," ujarnya.
Sementara itu, Mahfud juga sempat mengusulkan ada sanksi yang tegas agar kejadian penganiayaan brutal tidak lagi terjadi ke depannya. Meski ia setuju apabila tersangka Dandy disangkakan dengan Pasal 351 KUHP, namun ia lebih memilih agar yang bersangkutan diberi hukuman yang lebih berat.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 (KUHP)," tuturnya.