Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan terus mengawasi dan memastikan agar seluruh pegawainya di Kementerian Keuangan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengawasan terkait harta kekayaan di tubuh Kemenkeu tidak hanya dilakukan Sri Mulyani karena adanya kasus penganiayaan anak pegawai pajak. Namun, pengawasan itu sudah dilakukan Sri Mulyani sejak ia kembali pulang ke Indonesia dan dipercaya Presiden Jokowi untuk menjabat kembali Menkeu pada 2016 silam.
"Bahkan (pegawai) yang tidak wajib menyerahkan LHKPN di dalam Kemenkeu, kami tetap mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta dan kekayaan," jelas Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Tak sembarang bicara, bukti pengawasan Sri Mulyani itu terhadap pegawainya terungkap dari data kepatuhan penyerahan LHKPN di Kemenkeu sejak tahun 2017, di mana hampir selalu mencatat 100 persen. Artinya, semua pegawai Kemenkeu telah patut menyerahkan LHKPN ke KPK.
Hasil berbeda hanya ditunjukkan pada tahun 2021, di mana jumlah pegawai Kemenkeu yang melapor LHKPN tidak mencapai 100 persen, atau hanya 99,99 persen. Hal itu disebabkan karena ada satu pegawai Kemenkeu yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
Sri Mulyani menjelaskan, pegawai itu tidak menyerahkan LHKPN tahun 2021 karena surat kuasa yang diberikan sempat gagal diproses. Meski demikian, pihak Kemenkeu hingga sekarang masih terus menagihnya.
Sementara itu, KPK telah memberikan deadline atau tenggat waktu bagi seluruh pegawai kementerian/lembaga untuk menyerahkan LHKPN tahun 2022 selambat-lambatnya pada Maret 2023.
Sedangkan khusus di Kemenkeu, Sri Mulyani sudah menginstruksikan agar para pegawainya melaporkan LHKPN lebih awal, yakni pada akhir Februari 2023.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK per 28 Februari 2023 pukul 08.42 WIB, sebanyak 97,49 persen atau 31.375 wajib LHKPN di Kemenkeu sudah melaporkan, sedangkan sebanyak 2,51 persen atau 807 pegawai belum lapor. Pada tahun 2022, terdapat 32.183 wajib lapor di kementerian tersebut.
Baca Juga: Farhat Abbas Ngaku Prihatin Ayah Mario Mundur dari PNS: Kenapa Bukan Menterinya Aja?
Maka dari itu, Menkeu berharap publik maupun media massa bisa bersabar untuk menunggu data keseluruhan penyampaian laporan LHKPN Kemenkeu dan tidak menilai dari satu sisi.
"Jadi jangan sampai ada yang mengatakan bahwa seolah-olah kami tidak lapor harta kekayaan, semuanya kami punya uang dan punya mobil Rubicon. Itu sangat tidak adil," tandasnya. [ANTARA]