Suara.com - Tim medis RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan menyebut David (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) telah melewati fase koma. Meski begitu, David hingga kekinian masih mengalami trauma di kepala akibat penganiayaan keji yang dilakukan oleh anak pejabat pajak tersebut.
"Memang saat David datang ke rumah sakit dalam posisi sudah koma, tapi saat ini sangat improve, sudah keluar dari posisi koma," kata Spesialis Bedah Syaraf RS Mayapada Kuningan dr. Gibran Aditara Wibawa di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Sementara koordinator ICU RS Mayapada Kuningan, dr. Franz Pangalila mengatakan pihaknya belum bisa merincikan lebih detail terkait sejauh mana trauma kepala yang dialami David.
"Tapi yang jelas ini ada ya bahasa anomia, trauma kepala. Kita semua tahu juga, tapi apa yang menjadi masalah di dalamnya itu kita belum bisa. Karena ini masih bisa berkembang ya," katanya.
Baca Juga: Kesalahan Penggunaan Foto David Gadgetin dalam Berita Kasus Pengeroyokan oleh Mario Dandy
Bantah Alami Diffuse Axonal Injury
Dalam kesempatan itu, dr. Franz juga membantah David disebut mengalami diffuse axonal injury atau DAI. Menurutnya, terlalu dini jika David dinilai mengalami DAI.
"Dari mana itu DAI? Itu ada kriteria dan tidak gampang menyebut langsung DAI, itu terlalu teledor kalau ngomong DAI, dasarnya apa?," ujarnya.
dr. Franz menyampaikan bahwa kondisi David kekinian menunjukan perkembangan yang baik. Meski masih dalam perawatan intensif.
"Kita berharap kedepannya makin lebih membaik lagi. Mau sampai kapan itu belum dapat kita pastikan ini yang sangat penting," katanya.
Sebagaimana diketahui David telah dirawat selama lima hari ini RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya dia dirawat di RS Permata Hijau dalam kondisi koma akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Anggota Bidang Siber dan Media GP Ansor, Ahmad Taufiq sempat menyebut David mengalami DAI. Kondisi tersebut disebabkan benturan kencang pada bagian kepala David yang ditendang Mario.
Dua Tersangka
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.