Suara.com - Tim medis RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan membantah David (17) mengalami diffuse axonal injury atau DAI. Koordinator tim ICU RS Mayapada Kuningan yang menangani David, dr. Franz Pangalila menilai terlalu dini jika David disebut mengalami DAI.
"Dari mana itu DAI? Itu ada kriteria dan tidak gampang menyebut langsung DAI, itu terlalu teledor kalau ngomong DAI, dasarnya apa?," kata dr. Franz di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
dr. Franz menyampaikan bahwa kondisi David kekinian menunjukan perkembangan yang baik. Meski begitu, David masih dalam perawatan intensif.
"Kita berharap ke depannya makin lebih membaik lagi. Mau sampai kapan itu belum dapat kita pastikan ini yang sangat penting," katanya.

Sebagaimana diketahui David telah dirawat selama lima hari ini RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebelumnya dia dirawat di RS Permata Hijau dalam kondisi koma akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Anggota Bidang Siber dan Media GP Ansor, Ahmad Taufiq sempat menyebut David mengalami DAI. Kondisi tersebut disebabkan benturan kencang pada bagian kepala David yang ditendang Mario.
Dua Tersangka
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.
Baca Juga: Masih Berusia 15 Tahun Agnes Gracia Minta Pengawasan KPAI, Apa Dikabulkan?
Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.