Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung menilai aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja yang digelar oleh elemen masyarakat di depan gedung DPR RI, bukan sekedar aksi penuntutan hak untuk para buruh. Melainkan lebih pada penuntutan hak bagi masyarakat Indonesia.
"Jadi aksi ini bukan sekedar aksi untuk menuntut hak-hak buruh, tapi menuntut hak rakyat Indonesia supaya Pemilu itu diadakan, hanya dengan pemilu kita bisa mengubah keadaan itu point nya,” kata Rocky di depan Gedung DPR RI, Selasa.
Menurut Rocky, Perppu Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang paling busuk.
“Itu Undang Undang paling busuk di Asia Pasifik, jadi dibuang aja,” kata Rocky.
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR RI, Ini 10 Tuntutan Ribuan Buruh hingga Mahasiswa
Saat disinggung soal keresahan masyarakat, tentang Perppu Cipta Kerja, Rocky menyebut, itu merupakan alasan utama Perppu tersebut haris dibatalkan.
“Karena itu kami mau batalkan,” tutupnya.
Hari ini, ribuan buruh menggelar demo di depan gedung DPR untuk menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja.
Perrpu tersebut dianggap sebagai menyengsarakan rakyat kecil seperti buruh, tani, nelayan dan para perempuan di seluruh negeri.
Adapun dalam aksi kali ini, ada 10 tuntutan dalam Perppu Cipta Kerja, diantaranya:
Baca Juga: Tak Pantang Diguyur Hujan Deras, Massa Buruh Demo Tolak Perppu Ciptaker Tetap Menyemut di DPR
- Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja;
- DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden;
- Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi;
- Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi;
- Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak;
- Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional;
- Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang;
- Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor;
- Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain;
- Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).