Suara.com - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Direksi PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi anak usahanya, PT Saka Energi Indonesia.
Arief mengemukakan, dugaan tersebut terjadi dalam proses akuisisi 20 persen participating interest (PI) Saka Energi terhadap Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah dari Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) pada 16 Desember 2014.
Ia mengemukakan, akuisisi tersebut diduga atas instruksi PGN yang merupakan induk usaha Saka Energi.
"KPK harus memanggil untuk diminta penjelasannya apakah dia terlibat dan mengetahui proses akuisisi tersebut atau tidak," kata Arief.
Baca Juga: PGN Pamer Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Kendaraan di IIMS
Tak hanya itu, ia menduga, pengambil keputusan di Saka Energi dan PGN melakukan kesengajaan untuk memperkaya SROL dengan tidak memotong kewajiban pajak.
Akibatnya, PT Saka Energi harus menanggung pajak SROL sebelum diakuisisi dan menanggung pajak penjualan sebesar denda pajak potensial 127,7 juta dolar AS.
Tanggungan tersebut terkait pembelian 65 persen saham di Blok Pangkah dari Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) dan Hess Oil and Gas Inc (HOGI) pada tahun 2014.
"Konyolnya lagi, Mahkamah Agung memutuskan dan meminta Saka Energi bertanggung jawab atas pajak dan denda senilai total 255,4 juta dolar AS," katanya.
Ia juga menilai, praktik itu sudah cukup jelas ada kerugian negara yang sangat besar.
Baca Juga: Gandeng Kawasan Industri Makassar, PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi
"Saatnya KPK membongkar dugaan konspirasi kejahatan kelas tinggi dalam kasus ini dengan segera memanggil semua pelakunya. Jangan cuma korupsi kelas cere saja yang diurus," ujarnya.