Suara.com - Sejumlah pengemudi ojek online ikut hadir dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa (28/2/2023).
Sedikit berbeda dengan tuntutan masyarakat sipil lainnya yang menuntut penolakan Perppu Cipta Kerja, pengemudi ojol ini menuntut tentang penolakan electronic road pricing (ERP) alias jalan berbayar. Mereka juga menuntut untuk mencopot Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Copot Heru Budi Hartono," tulis spanduk raksasa yang mereka bentangkan di pagar DPR RI, Selasa.
Selain meminta pencopotan terhadap Heru Budi, dalam tuntutannya, para pengemudi ojol ini juga meminta pencopotan terhadap Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo.
Baca Juga: Berdalih Butuh Biaya Operasi Anak, Driver Ojol Wanita Ini Jadi Pengedar Sabu
"Tolak ERP, Harga Mati. Copot Syafrin Liputo," ungkapnya.
Sebelumnya, ribuan buruh menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja. Perrpu tersebut dianggap sebagai Perppu yang mengaengsarakan rakyat kecil seperti buruh, tani, nelayang dan para perempuan di seluruh negeri.
Adapun dalam aksi kali ini, ada 10 tuntutan dalam Perppu Cipta Kerja, diantaranya:
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja;
2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden;
Baca Juga: WNA India Terima Kokain dari Ojol di Bali
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi;
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi;
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak;
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional;
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang;
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor;
9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain;
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).