Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ungkap Modus Korupsi di Bidang Perpajakan

Selasa, 28 Februari 2023 | 16:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ungkap Modus Korupsi di Bidang Perpajakan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap modus tindak pidana korupsi di bidang perpajakan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap modus tindak pidana korupsi di bidang perpajakan. Dia menyebut keengganan wajib pajak membayar menjadi celah terjadinya perbuatan korupsi.

"Simpelnya persoalan pajak itu karena wajib pajak, yang tidak taat membayar pajak itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023).

Pada posisi tersebut para pegawai pajak yang 'nakal' menjadikannya sebagai celah untuk mengambil keuntungan.

"Sebetulnya sama-sama untung itu antara pegawai pajak dan wajib pajak. Harusnya dia bayar 1000 misalnya, dengan nego dia cukup bayar 500," jelas Alex.

Baca Juga: Ucapan Lama Ahok Tantang Pejabat Lapor Pajak Kembali Ramai di Media Sosial, Buktikan Pajak yang Kalian yang Bayar!

Alex bilang, jika para wajib pajak taat menjalankan kewajiban, celah bagi pegawai pajak 'nakal' tidak akan ada.

"Sebetulnya kalau wajib pajak membayar apa adanya, itu tidak ada ruang untuk korupsi di bidang pajak," tegasnya.

Belakangan seorang pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang menduduki Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan sudah mengundurkan diri. Hal ini setelah Rafael menajdi sorotan karena memiliki harta Rp56 miliar.

Hal itu buntut dari tindakan penganiayaan sadis yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio kepada remaja bernama David, anak dari salah satu pengurus GP Ansor.

Menilisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, tertulis Rafael punya kekayaan senilai Rp senilai Rp 56,1 miliar, hanya selisih Rp 1,9 milar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya harta Rp 58, 048 miliar.

Baca Juga: Marak Rekening Gendut Pejabat Pajak, RI Perlu UU Pembuktian Terbalik

Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan anaknya Dandy, mendatangi korban David dan melakukan tindakan kekerasan, tidak termuat di LHKPN miliknya. Begitu juga sepeda motor jenis Harley yang dipamerkan Dandy di media sosialnya, tidak termuat di LHKPN.

Selain itu, sejak 2012, PPATK menemukan trasaksi keuangannya yang mencurigakan.

"Banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) di beberapa rekening," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI