Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR RI, Ini 10 Tuntutan Ribuan Buruh hingga Mahasiswa

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:31 WIB
Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR RI, Ini 10 Tuntutan Ribuan Buruh hingga Mahasiswa
Massa buruh tolak Perppu Cipta Kerja meski bertahan berdemo di depan DPR, meski diguyur hujan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat seperti buruh, tani dan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Ultimatium Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia menggeruduk Gedung DPR RI, Selasa (28/2/2023). Aksi unjuk rasa dilakukan dalam upaya penolakan Perppu Cipta Kerja.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan Perppu Cipta Kerja dianggap mengancam berbagai sektor kehidupan rmasyarakat.

"Mulai dari buruh, mahasiswa dan masyarakat rentan di wilayah perkotaan," kata Dewi, saat dikonfirmasi Selasa.

Selain dianggap mengancam sektor kehidupan, Perppu Cipta Kerja, juga dianggap mengancam kesejahteraan rakyat kecil, seperti buruh, petani, nelayan dan masyarakat adat, serta perempuan di seluruh negeri.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Diyakini Jadi Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi Global

Adapun dalam aksi kali ini, Dewi menyatakan ada 10 tuntutan yakni:

1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja;

2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden;

3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi;

4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi;

Baca Juga: Sempat Ada Penolakan, Baleg DPR Akhirnya Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak;

6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional;

7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang;

8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor;

9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain;

10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI