Viral Video Kekerasan di Panti Asuhan, Bagaimana Hukum Memukul Anak Yatim Piatu dalam Islam?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 14:45 WIB
Viral Video Kekerasan di Panti Asuhan, Bagaimana Hukum Memukul Anak Yatim Piatu dalam Islam?
hukum memukul anak yatim piatu dalam Islam - Ilustrasi anak yatim piatu (lisa runnels/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya: Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.

Islam justru mengajarkan dan menghimbau kepada kita untuk mengurus anak yatim dan piatu  yang berkekurangan. Hal itu tercantum dalam QS. AL Baqarah ayat 220, yang artinya:

"... tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Bahkan dalam surat lain disebutkan bahwa seorang muslim seharusnya bersikap baik terhadap anak yatim piatu. Selain itu, Allah bakal mengganjar orang-orang yang tega mengambil harta anak yatim piatu dengan memasukkan api membara ke dalam mulutnya ketika di neraka.

Hal ini tertera dalam Al-Qur'an surat An Nisaa ayat 2, ayat 3 dan ayat 10, penjelasan sebagai berikut :

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (QS. An – Nisaa : 2)

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS. An – Nisaa : 6)

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An – Nisaa : 10)

Demikian penjelasan hukum memukul anak yatim dalam Islam. Kita dilarang untuk melakukan tindak kekerasan kepada mereka dan sebaliknya, kita justru harus mengasihi dan menyayangi mereka.

Baca Juga: Mahfud MD Bagikan Video Penganiayaan, Anak-anak Dihajar Pengasuh Panti Asuhan, hingga Ucapan Kata-kata Kotor

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI