Viral Video Kekerasan di Panti Asuhan, Bagaimana Hukum Memukul Anak Yatim Piatu dalam Islam?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 14:45 WIB
Viral Video Kekerasan di Panti Asuhan, Bagaimana Hukum Memukul Anak Yatim Piatu dalam Islam?
hukum memukul anak yatim piatu dalam Islam - Ilustrasi anak yatim piatu (lisa runnels/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial, Menkopolhukam Mahfud MD membagikan vidio konten kumpulan tindak kekerasan terhadap anak. Video berdurasi 1 menit 33 detik ini menyebutkan kejadian berlangsung di Panti Asuhan Fisabilillah Al-amin, Palembang. Hal yang menjadi perhatian kemudian adalah seperti apakah hukum memukul anak yatim piatu dalam Islam? 

Apakah Islam telah mengatur tentang hukum memukul anak? Berkaitan dengan video viral itu, apa yang perlu dan seharusnya dilakukan oleh seorang muslim dalam mendidik anak? 

Dilihat dari konten video yang dibagikan oleh Mahfud MD, tampak orang dewasa yang memukul anak dalam konten tersebut mengenakan peci, baju koko, dan juga bersarung. Mereka mengenakan pakaian yang identik dengan Islam. 

"Yth. Pemda dan Polda Sumatera Selatan. Apakah video di bawah ini serius terjadi atau sekedar akting untuk konten di medsos? Pendidikan kepada siapapun, termasuk thdp anak-anak yatim di Panti Asuhan tak boleh main hajar dan main pukul begitu," kata Mahfud MD mengomentari isi video dan sekaligus mengirim mention ke akun twitter Div Humas Polri. 

Baca Juga: Mahfud MD Bagikan Video Penganiayaan, Anak-anak Dihajar Pengasuh Panti Asuhan, hingga Ucapan Kata-kata Kotor

Kemudian netizen dengan akun twitter @clearandclear memberitahu bahwa masalah tersebut sudah ditangani oleh Kapolrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan. 

Setelah diselidiki ternyata memang benar terjadi penganiayaan terhadap anak-anak di Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin. Pelaku penganiaayaan juga sudah diamankan ke Polrestabes Palembang. 

Hukum memukul anak yatim piatu dalam Islam

Lantas bagaimana sih hukum memukul anak yatim dalam Islam? Disebutkan dalam Al-Qur'an surat Ad-dhuha ayat 9 dan surat Al Maa'uun ayat 2, bahwa kita tidak diperbolehkan melakukan kekerasan terhadap anak yatim dan piatu, baik dalam bentuk fisik dan perilaku.

Bunyi QS. Ad-Dhuha ayat 9 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pengasuhnya Positif HIV, Anak-anak Panti Asuhan Fiisabilillah Palembang Diperiksa Ini Hasilnya

Fa ammal-yatiima fa laa taq-har

Artinya: Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.

Islam justru mengajarkan dan menghimbau kepada kita untuk mengurus anak yatim dan piatu  yang berkekurangan. Hal itu tercantum dalam QS. AL Baqarah ayat 220, yang artinya:

"... tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Bahkan dalam surat lain disebutkan bahwa seorang muslim seharusnya bersikap baik terhadap anak yatim piatu. Selain itu, Allah bakal mengganjar orang-orang yang tega mengambil harta anak yatim piatu dengan memasukkan api membara ke dalam mulutnya ketika di neraka.

Hal ini tertera dalam Al-Qur'an surat An Nisaa ayat 2, ayat 3 dan ayat 10, penjelasan sebagai berikut :

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (QS. An – Nisaa : 2)

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS. An – Nisaa : 6)

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An – Nisaa : 10)

Demikian penjelasan hukum memukul anak yatim dalam Islam. Kita dilarang untuk melakukan tindak kekerasan kepada mereka dan sebaliknya, kita justru harus mengasihi dan menyayangi mereka.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI