Suara.com - Enam orang terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis. Masing-masing sidang vonis kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (23/2/2023) lalu.
Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal Polri mendapat vonis paling tinggi di antara anak buah Ferdy Sambo lainnya. Simak beda vonis eks anak buah Ferdy Sambo berikut ini.
1. Arif Rachman Arifin
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang terkait pembunuhan Brigadir J. Sidang vonis Arif digelar pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Hakim menghukum Arif 10 bulan penjara dan membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu dapat diganti dengan 3 bulan penjara. Putusan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof dinyatakan bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 10 juta subsider 3 bulan. Putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan terhadap Baiquni yakni 2 tahun penjara.
Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Terlebih status Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak. Sementara itu ada salah satu hakim menilai Baiquni harusnya dibebaskan.
3. Irfan Widyanto
Baca Juga: Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas
AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri divonis bersalah terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.