Suara.com - Beredar kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyeret pegawai Direktor Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke penjara gara-gara menunggak bayar pajak Rp 100 miliar.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun YouTube bernama Gerbang Politik pada Sabtu, 25 Februari 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, video itu sedikitnya telah disaksikan 13 ribu kali.
Video itu tampak dilengkapi sampul atau thumbnail yang menarasikan seolah-olah bapak Mario Dandy Satrio itu telah menunggak pajak hingga mencapai Rp 100 miliar.
Adapun narasi yang diunggah akun Gerbang Politik dalam judul video sebagai berikut:
"Terbongkar !! Nunggak pajak sampe 100 Miliyar, Sri Mulyani dan Jokowi jebloskan Trisambodo ke penjara."
Sedangkan narasi yang tertulis dalam thumbnail adalah berikut ini:
"NUNGGAK PAJAK SAMPE 100 MILIYAR TEGAS SRI MULYANI SERET DIRJEN PAJAK TRISAMBODO KE PENJARA."
Lantas benarkah kabar tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Meski Sudah Menyesal, Mario Dandy Tetap Tak Mau Berdamai dengan David Latumahina
Berdasarkan penelusuran, kabar Sri Mulyani menyeret pegawainya, Rafael Alun Trisambodo, ke penjara karena tidak membayar bayak senilai Rp 100 miliar adalah tidak benar.