Suara.com - Beredar kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyeret pegawai Direktor Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke penjara gara-gara menunggak bayar pajak Rp 100 miliar.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun YouTube bernama Gerbang Politik pada Sabtu, 25 Februari 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, video itu sedikitnya telah disaksikan 13 ribu kali.
Video itu tampak dilengkapi sampul atau thumbnail yang menarasikan seolah-olah bapak Mario Dandy Satrio itu telah menunggak pajak hingga mencapai Rp 100 miliar.
Adapun narasi yang diunggah akun Gerbang Politik dalam judul video sebagai berikut:
Baca Juga: Meski Sudah Menyesal, Mario Dandy Tetap Tak Mau Berdamai dengan David Latumahina
"Terbongkar !! Nunggak pajak sampe 100 Miliyar, Sri Mulyani dan Jokowi jebloskan Trisambodo ke penjara."
Sedangkan narasi yang tertulis dalam thumbnail adalah berikut ini:
"NUNGGAK PAJAK SAMPE 100 MILIYAR TEGAS SRI MULYANI SERET DIRJEN PAJAK TRISAMBODO KE PENJARA."
Lantas benarkah kabar tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab David Koma Setelah Dianiaya Mario Dandy
Berdasarkan penelusuran, kabar Sri Mulyani menyeret pegawainya, Rafael Alun Trisambodo, ke penjara karena tidak membayar bayak senilai Rp 100 miliar adalah tidak benar.
Faktanya, isi video itu sama sekali tidak memberikan informasi valid terkait Rafael Alun yang diseret Sri Mulyani ke penjara gegara mengemplang pajak sampai Rp 100 miliar.
Sebaliknya, isi video mengutip dari artikel dari Detiknews. Artikel itu membahas mengenai alasan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun dari jabatannya di DJP gegara ulah anaknya, Mario Dandy, yang melakukan penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor yang bernama David.
Dalam berita, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencopotan Rafael Alun dilakukan agar mempermudah pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengusut harta kekayaan Rafael, yang mencapai Rp 56 miliar.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Rafael Alun Trisambodo diseret ke penjara oleh Presiden Jokowi dan Sri Mulyani gegara mengemplang pajak hampir mencapai Rp 100 miliar adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.