Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas sempat menyebut Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat tidak aman bagi Richard Eliezer atau Bharada E. Namun pernyataannya itu langsung dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Menukil dari Antara, Edward menuturkan bahwa persoalan yang terjadi di Lapas Salemba itu berkaitan dengan kapasitas penghuni. Menurutnya, jumlah penghuni tidak sesuai dengan kapasitas yang ada.
"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata Edward di Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).
Permasalahan over capacity itu yang disebut Edward belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPSK. Terlebih, Bharada E merupakan penyandang status justice collaborator.
Atas kondisi tersebut, maka LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham sempat berdiskusi soal tempat yang lebih baik untuk penahanan Bharada E.
Dalam kesempatan yang sama, Edward juga menekankan bukan adanya ancaman keamanan, melainkan soal penuhnya kapasitas di Lapas Salemba.
"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," ucapnya.
Batal Ditahan di Lapas Salemba
Sebelumnya, Richard batal ditahan di Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Nyawa Jadi Taruhan Jika Huni Lapas Salemba, Richard Eliezer Balik Kanan
Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, Richard di kembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan dan keselamatan atas rekomendasi LPSK.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," kata Rika, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada (27/2/2023).
Pantauan Suara.com, Richard saat itu hanya beberapa jam berada dalam Lapas Salemba. Dia terpantau tiba di Lapas Kelas 2A usai dibawa dari Rutan Bareskrim Polri sekira pukul 14.40 WIB.
Rika mengaku perpindahan kembali Richard ke Rutan Bareskrim Polri lantaran mengakomodir rekomendasi LPSK.
"Kita akan selalu akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ungkapnya.
Meski Richard ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, lanjut Rika, statusnya tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas 2A Salemba.
"Eksekusinya kita malem ini, statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas kelas 2A Salemba, dititipkan di Rutan Bareskrim. Tentunya dengan pendampingan LPSK," jelas Rika.