Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas sempat menyebut Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat tidak aman bagi Richard Eliezer atau Bharada E. Namun pernyataannya itu langsung dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Menukil dari Antara, Edward menuturkan bahwa persoalan yang terjadi di Lapas Salemba itu berkaitan dengan kapasitas penghuni. Menurutnya, jumlah penghuni tidak sesuai dengan kapasitas yang ada.
"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata Edward di Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).
Permasalahan over capacity itu yang disebut Edward belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPSK. Terlebih, Bharada E merupakan penyandang status justice collaborator.
Atas kondisi tersebut, maka LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham sempat berdiskusi soal tempat yang lebih baik untuk penahanan Bharada E.

Dalam kesempatan yang sama, Edward juga menekankan bukan adanya ancaman keamanan, melainkan soal penuhnya kapasitas di Lapas Salemba.
"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," ucapnya.
Batal Ditahan di Lapas Salemba
Sebelumnya, Richard batal ditahan di Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023).
Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, Richard di kembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan dan keselamatan atas rekomendasi LPSK.