Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan bahwa Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat tidak aman untuk terpidana Richard Eliezer atau Bharada E.
"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata Edward di Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, keadaan Lapas Salemba yang sudah kelebihan penghuni itu belum memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat Richard Eliezer menyandang status sebagai justice collaborator.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK lantas berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik bagi Eliezer.
"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," tegasnya.
Selain itu, ada kriteria pengamanan tertentu bagi narapidana yang berstatus sebagai justice collaborator.
Sementara, Lapas Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria itu karena alasan kelebihan penghuni.
Secara terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan status Richard Eliezer Pudihang Lumiu ialah sebagai warga binaan Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Eliezer menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan LPSK.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Babak Belur Saat Kabur dari Sidang Kode Etik Bharada E Richard Eliezer
Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai kolaborator keadilan. [ANTARA]