MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

Selasa, 28 Februari 2023 | 13:10 WIB
MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara
Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan pada Selasa (31/1/2023). (YouTube MK RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Pasal 604 berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI