Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023 pada sidang yang digelar, Selasa (28/2/2023). Itu artinya MK menolak permohonan pembatalan hukuman minimal dua tahun penjara untuk koruptor yang tertuang pada Pasal 603 dan 604 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK).
"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman melansir dari ANTARA.
Pertimbangan dari pengambilan putusan tersebut diantaranya ialah MK berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca Juga: Aturan Penarikan Kendaraan yang Kreditnya Bermasalah, Debt Collector Tak Boleh Seenaknya
Seandainyapun para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non dan MK dapat masuk untuk mempertimbangkan pokok permohonan, namun oleh karena ketentuan Pasal 256, Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 merupakan norma yang belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat, MK akan berpendirian bahwa permohonan para pemohon adalah permohonan yang prematur.
Kemudian pertimbangan lainnya ialah meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, MK tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut.
Selain itu, MK juga menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
Pasal 603 dan 604 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi para koruptor. Sebanyak 20 orang pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa menggugat dua pasal itu ke MK.
Berikut bunyi Pasal 603 KUHP:
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Sementara Pasal 604 berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."