Suara.com - Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan ketahuan mengendarai mobil Jeep Rubicon ke tempat kerjanya. Hal tersebut lantas membuatnya disorot karena kendaraan itu tergolong sangat mewah, yakni dibanderol dengan harga paling murah Rp1,4 miliar.
Rubicon sendiri sebelumnya menjadi topik perbincangan hangat karena dipakai Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan yang merupakan anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Sementara itu, setelah terlihat membawa mobil yang sama, profil dan harta kekayaan hakim M Nazir pun disorot.
Profil Hakim M Nazir
Tak banyak informasi mengenai M Nazir. Namun diketahui, ia merupakan hakim madya muda baru di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pangkat golongannya adalah pembina tingkat I, IV/B. Statusnya sebagai hakim baru, tetapi bisa membawa Rubicon tentu memicu tanda tanya.
Baca Juga: Sandiaga Uno 'Gerah' Lihat Kelakuan Mario Dandy Naik Rubicon di Kawasan Terlarang Bromo
Sebelum mengemban tugas di PN Medan, M Nazir sempat menjabat Wakil Ketua PN Binjai pada 2020. Selang satu tahun, tepatnya pada 2021, ia terpilih menjadi Ketua PN Lhokseumawe. Namun, jabatan itu berakhir pada April 2022 dan digantikan wakilnya, Baktiar.
Harta Kekayaan Hakim M Nazir
Di sisi lain, total harta kekayaannya pun menerima sorotan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), M Nazir terakhir kali melaporkan harta periode 2021 sebesar Rp 4,6 miliar pada 27 Januari 2022 silam.
Asetnya yang paling banyak, yakni Rp 3,17 miliar adalah berupa tanah dan bangunan. Tercatat, ada tujuh tanah yang tersebar di Medan, Banda Aceh, Aceh Besar, Bireuen, Pidie, dan Pidie Jaya. Lalu, ia juga tercatat memiliki harta bergerak sebesar Rp 947 juta.
Harta bergerak itu berupa motor Honda Vario tahun 2015, Honda Scopy tahun 2018, dua unit mobil Honda CRV tahun 2017 dan 2019, dan mobil Agya tahun 2020. Sementara untuk mobil Jeep Rubicon yang ditumpakinya, tidak tercatat di LHKPN.
Baca Juga: Hakim PN Medan Terciduk Bawa Mobil Rubicon ke Kantor, Mau Saingi Rafael Alun Nih?
Menurut laporan itu, M Nazir juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp146 Juta. Ditambah adanya kas dan setara kas Rp172,2 juta serta harta lainnya senilai Rp 250 juta. Jika ditotal, harta kekayaannya mencapai Rp4.685.288.658 atau Rp4,6 miliar.
Disanksi PN Medan
Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo memastikan sudah memberikan teguran kepada M Nazir secara tertulis. Ia juga meminta agar Nazir tidak lagi mengendarai Rubicon, karena dapat menuai pandangan yang kurang baik di mata publik.
"Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan. Saya sampaikan ke beliau kami lakukan teguran internal. Sudah kami ingatkan agar tidak memakai mobil tersebut," kata Victor.
"Karena kami tahu itu menyebabkan pandangan publik tidak bagus untuk seorang hakim. (Kepada M Nazir diberikan) teguran tertulis dan ada berita acaranya," lanjutnya.
Akui Rubicon Milik Temannya
Victor juga mengungkapkan bahwa Rubicon tersebut bukan milik M Nazir, melainkan pinjam dari temannya. Hakim itu juga mengaku bahwa mobilnya sedang diperbaiki di bengkel. Ia yang butuh kendaraan untuk bekerja, lantas meminjam milik temannya yang merupakan seorang pengusaha rental mobil.
"Yang bersangkutan (M Nazir) menjelaskan bahwa mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya. Kebetulan mobil dia lagi diservis di bengkel, (karena) mobil biasa dipakainya baru kecelakaan. Teman dia itu usaha mobil di jalan komplek Bumi Seroja Ringroad, Medan," ujar Victor, dikutip Selasa (28/2/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti