Suara.com - Temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi keuangan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi bukti permulaan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami indikasi perbuatan korupsi.
Pada Rabu (1/3/2023), KPK bakal memanggil Rafael untuk dimintai klarifikasi soal kekayaannya. Rafael merupakan ayah Mario Dandy Satrio, tersangka pelaku penganiayaan sadis kepada David, putra salah satu pengurus GP Ansor.
"Bisa saja (temuan transaksi keuangan yang diduga janggal jadi bukti permulaan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (28/1/2023).
Alex bilang KPK memiliki pengalaman mengungkap perbuatan korupsi merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan hasil analisis PPATK.
"Di mana kami mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," kata Alex.
"Yang kemudian kami klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya. Itu menjadi indikasi atau refleksi terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," sambungnya.

Alex mengungkapkan kalau KPK belum melakukan penindakan terhadap Rafael. Namun ditegaskannya kembali temuan PPATK dan LHKPN miliknya menjadi informasi awal.
"Saya tidak mengatakan akan dilakukan penindakan, tapi itu bisa menjadi informasi awal dulu," kata Alex.
Temuan PPATK
Baca Juga: Sandiaga Uno 'Gerah' Lihat Kelakuan Mario Dandy Naik Rubicon di Kawasan Terlarang Bromo
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, pihaknya sudah pernah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael yang diduga mencurigakan ke penyidik KPK.