Rika mengaku perpindahan kembali Richard ke Rutan Bareskrim Polri lantaran mengakomodir rekomendasi LPSK.
"Kita akan selalu akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ungkapnya.
Meski Richard ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, lanjut Rika, statusnya tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas 2A Salemba.
"Eksekusinya kita malem ini, statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas kelas 2A Salemba, dititipkan di Rutan Bareskrim. Tentunya dengan pendampingan LPSK," jelas Rika.