Batal Ditahan di Lapas Salemba, LPSK Pastikan Bharada E Dapat Pengawasan 24 Jam Selama di Rutan Bareskrim Polri

Selasa, 28 Februari 2023 | 12:33 WIB
Batal Ditahan di Lapas Salemba, LPSK Pastikan Bharada E Dapat Pengawasan 24 Jam Selama di Rutan Bareskrim Polri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rika mengaku perpindahan kembali Richard ke Rutan Bareskrim Polri lantaran mengakomodir rekomendasi LPSK.

"Kita akan selalu akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ungkapnya.

Meski Richard ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, lanjut Rika, statusnya tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas 2A Salemba.

"Eksekusinya kita malem ini, statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas kelas 2A Salemba, dititipkan di Rutan Bareskrim. Tentunya dengan pendampingan LPSK," jelas Rika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI