Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E atau Richard Eliezer akan mendapat pendamping dari petugas pengawasan dan perlindungan selama 24 jam saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut pendamping tersebut diberikan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Richard selaku pihak terlindung.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata Susi kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Susi menjelaskan alasan LPSK merekomendasikan Richard untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga karena alasan keamanan. Meski sejauh ini menurutnya belum ada ancaman terhadap Richard.
"Bisa saja ada yang dendam," katanya.
Batal Ditahan di Lapas Salemba
Sebelumnya, Richard batal ditahan di Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023).
Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, Richard di kembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan dan keselamatan atas rekomendasi LPSK.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," kata Rika, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada (27/2/2023).
Baca Juga: Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim Atas Rekomendasi LPSK

Pantauan Suara.com, Richard saat itu hanya beberapa jam berada dalam Lapas Salemba. Dia terpantau tiba di Lapas Kelas 2A usai dibawa dari Rutan Bareskrim Polri sekira pukul 14.40 WIB.