Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara soal viralnya foto Mario Dandy Satriyo bawa masuk mobil Rubicon ke kawasan terlarang Gunung Bromo.
Dalam acara The Weekly Brief with Sandiaga Uno pada Senin (27/2/2023), mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu tampak 'gerah' dengan kelakuan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun trisambodo itu.
Pasalnya kawasan Lautan Pasir Gunung Bromo terlarang untuk dimasuki mobil pribadi. Terlebih kawasan Bromo Tengger Semeru merupakan salah satu dari sekian banyak destinasi pariwisata prioritas di Indonesia.
Kawasan tersebut mengusung keunggulan berupa pariwisata berbasis alam konservasi sehingga kekayaan alam di sana harus benar-benar dijaga.
Baca Juga: Profil Dolfie Rompas, Kuasa Hukum yang Bela Mario Dandy Menanti Tersangka Baru
"Saya ingin mengingatkan bahwa kita mematuhi aturan. Jangan sampai kita merusak daya tarik wisata kita," ujar Sandiaga Uno pada Senin (27/2/2023),
Ia mengaku sudah berkali-kali mendapatkan kiriman foto mobil hingga motor melintasi kawasan terlarang tersebut.
Padahal, kata Sandi, kawasan itu harus tetap dijaga keaslian dan kelestariannya sebagai pariwisata prioritas.
Sandiaga mengaku akan meningkatkan pengawasan terhadap pariwisata di tingkat provinsi hingga kabupaten setempat demi menjaga alam.
"Saya akan terus monitor bersama dengan pariwisata provinsi dan kabupaten setempat untuk terus mengimplementasi peraturan dan memberikan pembinaan kepada para tour operator yang mungkin memandu dan menyediakan paket-paket (wisata) tersebut," tegas Sandiaga.
Seperti diberitakan sebelumnya, foto dan video Mario Dandy Satriyo menaiki mobil Jeep Rubicon masuk ke kawasan Lautan Pasir Bromo menuai kecaman.
Dalam foto yang diunggah di akun media sosial, Mario Dandy tampak duduk di atas mobil Rubicon kebanggaannya yang sering dipamerkan. Foto itu di ambil di kawasan Laut Pasir Gunung Bromo.
Mobil ini pula yang ia gunakan bersama AG (15), kekasihnya, saat melancarkan penganiayaan terhadap David (17) di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam video lain yang diunggah oleh akun Twitter @logikapolitikid, tampak video mobil jeep milik Rafael Alun lainnya yang berwarna krem berputar-putar di tengah sabana Bromo.
Sementara itu, ada aturan yang dengan tegas melarang mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar aman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Berikut ini isi aturan lengkapnya.
1. Kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang/ Desa Ngadas;
2. Pengaturan transportasi kendaraan roda empat menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk;
3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan;
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.