Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Ia menekankan kalau Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan tetap diselenggarakan sesuai waktu yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara Cangkrukan Menkopolhukam bertajuk 'Tertib di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju'.
"Pemilu akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi. Lima tahun sekali. Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan," kata Mahfud melalui YouTube Kemenkopolhukam RI, Selasa (28/2/2023).
Mahfud mengungkapkan kalau pemerintah menyiapkan Pemilu 2024 dengan sungguh-sungguh. Adapun berbagai persiapan sudah dilakukan pemerintah guna memastikan Pemilu 2024 bisa terlaksana sesuai jadwal.
Baca Juga: Tanggapi Pengunduruan Diri Rafael Alun Trisambodo, BKN: Harus Ditolak!
Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar pemilu itu terlaksana dengan baik," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengungkap kalau kecurangan pemilu juga terjadi di era Reformasi. Bedanya dengan era Orde Baru, kecurangan pada era reformasi itu terfokus pada pelakunya.
"Kalau era Orde Baru, itu kecurangan dilakukan pemerintah. Sekarang, curangnya antara peserta pemilu. Partai A mencurangi partai B, di tempat lain partai B mencurangi partai C," tuturnya.
Oleh sebab itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai perlu adanya sikap supaya menjadikan pemilu kali ini berjalan lebih baik dan meminimalisir adanya beragam gangguan.
"Nah, yang sekarang ini rebutan tidak karu-karuan. Tidak tertib. Itu yang harus kita tertibkan ke depan karena reformasi ini sudah bagus hasilnya. Bagusnya bagaimana? Sekarang kita bisa memilih orang sendiri, mencalonkan orang (menjadi presiden) sekarang boleh," tuturnya. [ANTARA]