"Perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba," kata Rika.
Sebelumnya diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri ia tetap bekerja di Polri, namun menerima sanksi demosi selama satu tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti