Suara.com - Dolfie Rompas, pengacara Mario Dandy menjenguk Cristalino David Ozora (David) di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) siang. Dia ingin menyampaikan permohonan maaf yang diminta kliennya pada pihak keluarga David secara langsung. Tapi Dolfie Rompas tidak dapat bertemu dengan keluarga David, bahkan dokter juga tak memperbolehkannya masuk ke ruang perawatan.
Dia mengatakan kedatangannya memang tidak ada koordinasi sebelumnya alias spontan saja karena ingin berdoa untuk kesembuhan David dan menyampaikan permintaan maaf. Simak profil Dolfie Rompas, kuasa hukum Mario Dandy yang gagal ketemu David berikut ini.
Profil Dolfie Rompas
Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH merupakan seorang advokat muda Indonesia. Dilansir dari website resmi dolfielawoffice.com, dia memiliki kantor hukum sendiri yang berada di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Ini Kata Ipi Maryati
Dalam website itu dijelaskan bahwa kantor hukum Dolfie Rompas mengklaim sebagai rekan hukum terbaik untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Kantor hukumnya itu melayani konsultasi via telepon, tatap muka, pendampingan hukum dan pembuatan dokumen.
Selain itu, dijelaskan bahwa kantor hukum Dolfie Rompas sangat berpengalaman menangani perkara perdata maupun pidana. Mereka juga mengklaim selalu menjaga hubungan baik dengan sesama penegak hukum.
Meski demikian, tak ditemukan profil lengkap sosok Dofie Rompas dalam website resmi kantor hukum miliknya itu. Hanya saja terdapat sederet fotonya menangani berbagai kasus hukum dalam ruangan persidangan.
Dolfie Rompas Kuasa Hukum Mario Dandy Menanti Ada Tersangka Baru
Dolfie Rompas belakangan jadi sorotan karena merupakan sosok pengacara yang membela Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan putra pengurus GP Ansor bernama David. Mario Dandy adalah anak mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Terbaru, Dolfie Rompas berusaha menyampaikan permintaan maaf Mario pada David secara langsung namun kedatangannya ditolak. Dia juga sempat berharap polisi menetapkan tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap David.
Hal itu karena menurutnya, orang-orang yang ada pada saat peristiwa terjadi memang patut untuk diselidiki. Dia mengatakan mereka juga melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan tersebut.
"Jadi nggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada semacam pembiaran," ucap Dolfie Rompas pada Senin (27/2/2023).
Menurut Dolfie, aparat kepolisian harusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Terlebih jika ditunjang dengan ada bukti-bukti tindakan melawan hukum.
"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silakan, tapi itu kewenangan penyidik. Silakan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses hukum," harap Dolfie.
Kontributor : Trias Rohmadoni