Geger Harta Jumbo Pejabat DJP, Kantor Pajak Sita 14 Bidang Tanah Milik Perusahaan Penunggak Pajak Di Kupang

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 11:15 WIB
Geger Harta Jumbo Pejabat DJP, Kantor Pajak Sita 14 Bidang Tanah Milik Perusahaan Penunggak Pajak Di Kupang
ILUSTRASI Penyitaan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyita sebanyak 14 bidang tanah milik pihak perusahaan yang menunggak pembayaran pajak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Penyitaan ini dilakukan terhadap salah satu penunggak pajak yaitu pihak PT NMS yang memiliki tunggakan miliaran rupiah," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kupang, Dedi Yohan Tamelan dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (27/2/2023).

Ia menjelaskan penyitaan 14 bidang atau kavling tanah bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dedi Yohan mengatakan penyitaan dilakukan setelah penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Buka Tabir Gelap Pejabat Pajak, Keluarga Alumni UGM Desak Sri Mulyani Reformasi Total Struktural DJP

KPP Pratama Kupang, kata dia, telah melakukan tindakan penagihan secara aktif mulai dari penerbitan surat teguran yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan dan penyampaian surat paksa.

"Penunggak pajak telah diberikan batas waktu 21 hari setelah diberi surat teguran namun masih tetap tidak melunasi utang pajak sehingga dilakukan penyitaan," katanya.

Ia mengatakan, dalam melaksanakan tindakan penagihan pihaknya juga mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajiban namun tidak dilaksanakan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, selama 2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset seperti rekening, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226 kali dan melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68 kali.

Selain untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan penyitaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: Antara)

Baca Juga: PNS dengan Gaji Tertinggi di RI, Ternyata Segini Harga Moge Dirjen Pajak Suryo Utomo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI