DJKI Ajak Masyarakat Pahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif

Selasa, 28 Februari 2023 | 11:08 WIB
DJKI Ajak Masyarakat Pahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif
Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis. (Dok: Kemenkum HAM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini, ada sejumlah merek kolektif yang sudah terdaftar di DJKI, seperti Batik Nitik Trimulyo, Perkumpulan Alumni Raya Alumni UNPAD, dan Kelompok Usaha Pande Besi. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memiliki tiga merek kolektif sendiri yaitu Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di DIY. Sebagai informasi, ini adalah kali kedua DJKI menggelar IP Talks terkait merek.

Pada kesempatan kali ini, DJKI juga mengundang Ida Suryanti dari Perindustrian dan Perdagangan DIY dan Dewi Tenty Septi Artiany sebagai Ketua Hubungan Antar Lembaga Perkumpulan Bumi Alumi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI