Suara.com - Irjen Teddy Minahasa terungkap punya istilah khusus sebagai kata ganti sabu yakni "sembako dari Padang" pada rekannya Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus peredaran sabu Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).
Diketahui dalam surat dakwaan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual dan jadi perantara penyebaran narkotika. Disebutkan narkotika yang dijual itu adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Simak fakta kode "Sembako dari Padang" dari Linda ke Teddy Minahasa berikut ini.
Fakta Kode 'Sembako dari Padang' Dari Linda Untuk Teddy Minahasa
Kode sabu untuk Teddy Minahasa itu terungkap ketika Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya pada Linda yang duduk sebagai saksi.
"Sembako dari Padang istilah dari siapa itu?" tanyanya.
Selain "sembako dari Padang", Linda juga menyebut ada istilah invoice dan galon untuk 5 kilogram sabu yang ditawarkan dari Teddy. Kemudian dia hanya mengikuti saja sebutan itu. Saat satu kilogram sabu terjual, Linda menyebut invoice sudah cair.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy Minahasa). Istilahnya sembako, invoice dan galon," papar Linda dalam ruang sidang.
Linda mengaku kerap menggunakan istilah itu ketika berkomunikasi dengan Teddy Minahasa soal pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta. Istilah itu juga dipakai Linda saat berkomunikasi dengan terdakwa lain yakni eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Saat Linda memiliki sabu titipan dari Teddy, dia minta pada Kasranto untuk dicarikan "lawan" atau pembeli. Sementara itu istilah "lawan" berasal dari Teddy Minahasa ketika tersedia sabu.
Baca Juga: Linda Pujiastuti Beberkan Hubungan Spesial Dengan Teddy Minahasa
Peran Linda Dalam Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa