Suara.com - Irjen Teddy Minahasa terungkap punya istilah khusus sebagai kata ganti sabu yakni "sembako dari Padang" pada rekannya Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus peredaran sabu Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).
Diketahui dalam surat dakwaan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual dan jadi perantara penyebaran narkotika. Disebutkan narkotika yang dijual itu adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Simak fakta kode "Sembako dari Padang" dari Linda ke Teddy Minahasa berikut ini.
Fakta Kode 'Sembako dari Padang' Dari Linda Untuk Teddy Minahasa
Kode sabu untuk Teddy Minahasa itu terungkap ketika Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya pada Linda yang duduk sebagai saksi.
Baca Juga: Linda Pujiastuti Beberkan Hubungan Spesial Dengan Teddy Minahasa
"Sembako dari Padang istilah dari siapa itu?" tanyanya.
Selain "sembako dari Padang", Linda juga menyebut ada istilah invoice dan galon untuk 5 kilogram sabu yang ditawarkan dari Teddy. Kemudian dia hanya mengikuti saja sebutan itu. Saat satu kilogram sabu terjual, Linda menyebut invoice sudah cair.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy Minahasa). Istilahnya sembako, invoice dan galon," papar Linda dalam ruang sidang.
Linda mengaku kerap menggunakan istilah itu ketika berkomunikasi dengan Teddy Minahasa soal pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta. Istilah itu juga dipakai Linda saat berkomunikasi dengan terdakwa lain yakni eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Saat Linda memiliki sabu titipan dari Teddy, dia minta pada Kasranto untuk dicarikan "lawan" atau pembeli. Sementara itu istilah "lawan" berasal dari Teddy Minahasa ketika tersedia sabu.
Baca Juga: Anita Minta Ongkos Ke Brunei, Irjen Teddy Minahasa Jawab Ada Sabu 5 Kg Carikan Lawan
Peran Linda Dalam Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Semua istilah tersebut berhubungan dengan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat. Narkotika itu adalah hasil penukaran dengan tawas dari pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 sebanyak 41,4 kilogram.
Linda merupakan sosok di balik penyuplai sabu untuk eks Kapolsek Komisaris Polisi Kasranto sebelum dijual. Sabu itu didapat Linda dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang didakwa menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Linda kemudian minta pada Kasranto untuk dicarikan pembeli barang haram itu. Atas permintaan Linda, Kasranto minta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli sabu.
Sabu 1 kilogram itu lantas berakhir di tangan bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis. Kasranto menjual sabu pada Alex Bonpis dengan harga Rp 500 juta.
Dari hasil penjualan itu, Kasranto mengambil Rp 70 juta dan Janto mendapat Rp 20 juta. Kasranto juga memberikan uang Rp 410 juta pada Linda. Kemudian Linda mengambil Rp 60 juta dalam pusaran penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Kontributor : Trias Rohmadoni