3. Jika pengendara mengalami kerugian akibat kerusakan jalan di area tol Jasa Marga dan ingin ajukan klaim, maka untuk mekanisme penyelesaiannya akan disampaikan oleh petugas, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
4. Proses untuk pengajuan klaim bisa disampaikan ke pihak Jasa Marga maksimal 3x24 jam usai kejadian dengan melampirkan bukti-bukti untuk kelengkapan administrasi.
5. Selanjutnya, pihak Jasa Marga akan segera memproses klaim yang diajukan oleg pengguna jalan. Jika pengajuan telah memenuhi kriteria-kriteria sesaui yang dipersyaratkan, maka akan ada proses ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian ulasan mengenai cara klaim Jasa Marga yang penting untuk diketahui para pengguna jalan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi