Suara.com - Pada hari Minggu (26/2/2023), Ust. Yusuf Mansur mengeluhkan kondisi jalan tol berlubang yang membuat ban mobilnya pecah di area Tol Jakarta-Cikampek KM 65 menuju arah Bandung. Berkaitan kejadian ini, adakah cara klaim Jasa Marga yang dapat dilakukan pengguna jika mobilnya rusak gara-gara jalan tol berlubang?
Dalam unggahan itu Yusuf Mansur berkata, "Di tol, lubangnya dahsyat. Ban mobil sampai robek. Dan di sepanjang jalan, terlihat mobil-mobil mengalami (hal) serupa."
"Dan buat semua yang mengalami lebih dari sekadar robek, misal, patah as, atau apa, tetap alhamdulillah saja jika nggak mengalami kecelakaan maut," tulis Ust. Yusuf Mansur melalui akun Instagram pribadinya @yusufmansurnew.
Yusuf Mansur berharap semoga pihak pengelola dapat segera memperbaiki jalan tol yang telah berlubang agar tidak membahayakan pengendara yang lewat karena jumlahnya lebih dari satu titik.
Baca Juga: Tinjau Proyek Tol Solo-Jogja, Menteri PUPR: Akan Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2023
Menanggapi hal tersebur, PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun akan memberikan klaim Jasa Marga akibat jalan berlubang atau jalan rusak atau di area jalan tol perseroan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Lisye Octaviana selaku Communication and Community Development Group Head Jasa Marga melalui siaran pers pada hari Minggu (26/2).
"Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena berlubang,” ujar Lisye.
Lantas, bagaimana cara klaim Jasa Marga? Adapun langkah-langkah klaim Jasa Marga seperti yang disampaikan oleh Lisye yakni sebagai berikut:
1. Jika mengalami gangguan di area jalan tol Jasa Marga Group, maka pengguna jalan bisa langsung melaporkan peristiwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) melalui Call Center Jasa Marga 14080.
Baca Juga: Gubernur Jateng Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1
2. Selanjutnya, petugas Call Center akan langsung mengirim petugas MCS (Mobile Customer Service) menuju lokasi kejadian dan akan membantu pengendara agar bisa kembali melanjutkan perjalanan.
3. Jika pengendara mengalami kerugian akibat kerusakan jalan di area tol Jasa Marga dan ingin ajukan klaim, maka untuk mekanisme penyelesaiannya akan disampaikan oleh petugas, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
4. Proses untuk pengajuan klaim bisa disampaikan ke pihak Jasa Marga maksimal 3x24 jam usai kejadian dengan melampirkan bukti-bukti untuk kelengkapan administrasi.
5. Selanjutnya, pihak Jasa Marga akan segera memproses klaim yang diajukan oleg pengguna jalan. Jika pengajuan telah memenuhi kriteria-kriteria sesaui yang dipersyaratkan, maka akan ada proses ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian ulasan mengenai cara klaim Jasa Marga yang penting untuk diketahui para pengguna jalan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi