- Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
- Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
- Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Sedang menjalani hukuman disiplin.
- Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 di atas, Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS juga menyebutkan bahwa permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksaan yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama