Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menarik perhatian publik belakangan ini. Kabar terbaru, Rafael dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Bagaimana aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksanaan?
Padahal, Rafael juga sedang disorot dan diperiksa lantaran sang anak ketahuan memamerkan mobil mewah dan motor gede di media sosial. Mobil Rubicon dan motor Harley Davidson ini tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Rafael. Dalam kasus ini, aturan pengunduran diri PNS seperti apa yang diberlakukan?
Belakangan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS berpotensi ditolak selama proses penyelidikan masih berlangsung. Disampaikan pula bahwa surat pengunduran diri Rafael tidak semata-mata diterima, namun tetap harus diproses melalui aturan yang berlaku.
Berikut ini penjelasan aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksanaan. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...
Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan
Sebagaimana dilansir dari sebuah unggahan di akun Twitter milik BKN, ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri atau istilah umumnya dikenal dengan pengunduran diri. Permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan juga prosedur yang perlu dipertimbangkan.
Lantas, seperti apa aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksaan?
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2017, ada mekanisme khusus mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP tersebut, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud bisa ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, jika PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Baca Juga: Kondisi David Membaik, Selebtwit Minta Kemenkeu Fasilitasi Perawatan di Singapura
Sementara itu, permintaan berhenti ditolak apabila:
- Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
- Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
- Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Sedang menjalani hukuman disiplin.
- Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 di atas, Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS juga menyebutkan bahwa permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksaan yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama