Suara.com - Melintas di atas jalan yang rusak dan berlubang tentu sangat mengganggu perjalanan Anda. Tak jarang, jalan rusak juga akan membahayakan pengendaran hingga merusak kendaraan. Kini, masyarakat bisa melaporkan jalan rusak yang ada di daerahnya ke pemerintah agar segera diperbaiki. Untuk itu, simak cara lapor jalan rusak online.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membagikan terkait tata cara lapor jalan rusak online. Akan tetapi, laporan ini harus ditujukan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan melapor.
Lantas bagaimana cara lapor jalan rusak? Saat ini masyarakat sudah bisa melapor jalan rusak secara online lewat HP. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Lapor Jalan Rusak Online
Baca Juga: Jalan di Wilayah Banyurejo Rusak Parah, Sebulan Ditambal Bolong Lagi
Terdapat dua jenis laporan jalan rusak agar segera di perbaiki, antara lain yaitu jalan nasional dan jalan provinsi atau kota. Masing-masing memiliki caranya sendiri, berikut cara lapornya.
1. Cara Lapor Jalan Nasional Rusak
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga sudah menyediakan aplikasi Jalan Kita yang bisa digunakan untuk melaporkan kerusakan jalan nasional. Berikut ini tata cara lapor jalan nasional rusak melalui aplikasi Jalan Kita:
- Unduh dan instal aplikasi Jalan Kita.
- Buka aplikasi dan buat akun dengan cara klik menu "Buat Akun", lalu masukkan nama lengkap, nomor telepon aktif serta email.
- Masukkan kata sandi, kemudian pilih "Simpan".
- Aplikasi Jalan Kita secara otomatis akan mengarahkan ke halaman awal. Log in lagi dengan menulis email dan kata sandi yang sudah dibuat, dan klik "Masuk".
- Klik "+" di bagian bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional yang rusak.
- Untuk membuat laporan, masyarakat harus melampirkan bukti berupa foto ataupun video jalan rusak.
- Pilih lokasi jalan nasional yang mengalami kerusakan dan pilih "Jalan" sebagai kategori.
- Selanjutnya, Anda centang pilihan "Tidak" atau "Iya" untuk menjawab pertanyaan dampak dari kerusakan.
- Masukkan catatan untuk menambahkan detail pelaporan jalan.
- Langkah terakhir, klik "Kirim" untuk melaporkan kerusakan di jalan nasional.
2. Cara Lapor Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa
Terkait kerusakan di jalan provinsi, kabupaten/kota dan desa menjadi kewenangan Pemda setempat, masyarakat dapat melapor melalui lapor.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung melaporkannya ke pemerintahan terkait.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Berdebu di Langkat, Muncul Poster "Jalan Dijual, Hub: Abu Dajal"
Berikut ini tata cara lapor jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa yang rusak:
- Masuk ke laman https://www.lapor.go.id/
- Pilih menu "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak.
- Masukkan judul laporan dan isi laporan tentang jalan rusak.
- Selanjutnya, pilih tanggal dan masukkan lokasi atau alamat jalan yang rusak.
- Kemudian, pilih instansi yang dituju, baik itu provinsi atau kabupaten/kota tempat jalan rusak berada.
- Pilih kategori laporan, misalnya "Jalan Berlubang" ataupun "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan".
- Unggah lampiran, bisa berupa foto atau video kondisi jalan yang rusak, maksimal berukuran 2 MB.
- Centang menu "Anonim" untuk menyamarkan pelapor, dan centang "Rahasia" agar laporan tidak bisa dilihat oleh publik.
- Terakhir, kirimkan laporan dengan klik "LAPOR!".
Bagaimana cara lapor jalan rusak online, mudah bukan? Sekarang Anda bisa melaporkan jalan yang rusak dengan mudah agar segera diperbaiki pemerintah!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari