Suara.com - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengungkap awal mula mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memintakan dirinya untuk mencari pembeli sabu. Sabu itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Keterangan itu disampaikan Linda saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).
Linda bilang pada 23 Juni 2022, dirinya menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp. Menyampaikan keinginannya untuk kembali bekerja ke Brunei Darussalam.
"Saya ingin ikut bekerja kembali ke Brunei untuk nawarkan kris pusaka terdakwa (Teddy). Dijawab dengan terdakwa 'silakan'," kata Linda.
Linda mengaku dirinya tidak memiliki ongkos untuk pergi ke Brunei.
"Saya enggak ada ongkos tiket dan operasional," ucapnya mengulang kalimatnya ke Teddy.
Teddy kemudian menawarkan Anita untuk mencari pembeli sabu seberat 5 kilogram.
"Terdakwa bilang, 'ini saya ada sabu 5 kg carikan lawan (pembeli) untuk kamu operasional ke Brunei'," sebutnya.
"Tanpa saya pikir panjang, spontan saya tanya, 'barang di mana?' saya tanya begitu," lanjutnya.
Teddy menurut keterangan Anita, menyebut barang itu berada di Riau. Kemudian ditimpali Anita lagi sambil bertanya, jika barang haram itu berada di Batam.