'Kaul Kemiskinan' Sri Mulyani

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 05:56 WIB
'Kaul Kemiskinan' Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Antara/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sri Mulyani tidak mau kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemenkeu khususnya Dirjen Pajak luntur karena gaya hidup pegawainya. Ia meminta jajaran Kemenkeu bergaya hidup sesuai asas kepatutan atau lebih sederhana.

"Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi. Mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tuturnya.

Imbau Warga Tetap Bayar Pajak

Menteri Keuangan bertemu dengan ayah David, Jonathan Latimahina di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023). (Facebook).
Menteri Keuangan bertemu dengan ayah David, Jonathan Latimahina di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023). (Facebook).

Di sisi lain, Sri Mulyani meminta agar masyarakat tetap membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak penghasilan di tengah geger harta jumbo pegawai Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Ia mengatakan, instansi Kementerian Keuangan akan terus terbuka pada koreksi dari seluruh lapisan masyarakat.

"Saya berharap dan mengimbau agar masyarakat terus berpikir dan menjaga sikap untuk terus membangun secara konstruktif hal-hal yang menjadi pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas," katanya.

Sri Mulyani mengatakan akan membelanjakan Rp 608,3 triliun dari pajak yang terkumpul untuk sektor pendidikan di 2023, Rp 169 triliun untuk kesehatan, dan Rp 479 triliun untuk program-program bantuan sosial serta perlindungan sosial.

"Kita tetap berkomitmen untuk mengelola penerimaan negara dan membelanjakan sesuai Undang-Undang dengan integritas dan profesionalitas," ucapnya.

Baca Juga: Bikin Sri Mulyani Murka, Ini Arti Nama Klub Moge Belasting Rijder DJP: Sarat Kolonial?

Ia mengingatkan pembayaran pajak merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang dan tetap perlu dibayarkan di tengah kecurigaan masyarakat terhadap sumber harta RAT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI