Suara.com - Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' membantah dirinya seroang 'Mami' atau germo yang menyediakan perempuan pekerja seks komersial.
Hal itu itu terungkap saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).
Hotman Paris, kuasa hukum Teddy Minahasa bertanya tentang Anita yang pernah bekerja di salah satu hotel.
"Di awal saksi menceritakan kerja di Hotel Classic apa itu?," tanya Hotman.
Baca Juga: Akui Jadi Informan alias Cepu Teddy Minahasa kepada Hakim, Ternyata Anita Bekas GRO Spa Plus-plus
"Classic spa," jawa Anita singkat.
Hotman Paris mengajukan pertanyaan kembali ke Anita, menyebut tempat di tempanya bekerja menyediakan 'pijat plus-plus'.
"Ada anggota tim saya yang enggak datang, mengatakan itu adalah tempat pijit plus-plus, apa benar?," kata Hotman.
"Betul," jawab Anita.
"Itu panti pijit plus-plus, jadi anda itu di sana guest relation ya? GRO? apa itu tugasnya cewe ini untuk...." tanya Hotman yang langsung dipotong Anita.
Baca Juga: Teddy Minahasa vs Dody Prawiranegara: Ada Ungkapan 'Senyumku Deritamu'
"Bukan, itu bukan bagian saya. Jadi kalau ada tamu datang untuk ke Classic Spa datangnya ke kami dulu, saya tanya mau apa? Mau pijit apa mau apa, baru kami arahkan," jelas Anita.
"Mau pijit atau mau apa? ada kelas-kelasnya?" kata Hotman.
"Bukan, ada pijit kaki, pijit karaoke, pijit plus-plus," jawab Anita.
"Memberikan pelayanan seks gitu?," tanya Hotman kembali.
"Iya," jawab Anita singkat.
Pada persidangan juga terungkap Anita dan Teddy berkenalan pada 2013, saat dirinya menjadi GRO atau guest relation officer.
"Saya kenal dengan terdakwa 2013 saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijat spa plus-plus) itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang," ungkap Anita.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama manta Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Dody di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.
"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Dody Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.
Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.
"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.
"Saksi Dody Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.