Suara.com - Baharada Richard Eliezer dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak jadi ditahan di Lapas Kelas 2A Salemba dengan alasan keselamatan.
Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, Elizer di kembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan, keselamatan dan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim,” kata Rika, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada (27/2/2023).
Terhitung, Eliezer hanya beberapa jam dalam Lapas Salemba. Elizer sendiri datang dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba sekira pukul 14.40 WIB.
Baca Juga: Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba, Bharada E Diberikan Ruangan Khusus
Rika mengaku perpindahan kembali Elizer ke Rutan Bareskrim Polri lantaran mengakomodir rekomendasi LPSK
“Kita akan selalu akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum,” ungkapnya.
Rika menuturkan, selain faktor keamanan yang menyebabkan Eliezer harus beripndah kembali ke Rutan Bareskrim, Rika menyebut ada beberapa faktor lainnya soal pemindahan tersebut. Namun ia tidak dapat menjelaskan hal tersebut lebih merinci.
“Ada beberapa pertimbangan lainnya, yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail,” ungkapnya.
Rika menuturkan, meski Eliezer di tempatkan di Rutan Bareskrim Polri, namun statusnya tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas 2A Salemba, yang dititipkan di Lapas Bareskrim Polri.
“Eksekusinya kita malem ini, statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas kelas 2A Salemba, dititipkan di Rutan Bareskrim. Tentunya dengan pendampingan LPSK,” tutup Rika.