Galon Hingga Sembako, Istilah Teddy Minahasa Bahas Sabu dengan Anita Cepu

Senin, 27 Februari 2023 | 20:54 WIB
Galon Hingga Sembako, Istilah Teddy Minahasa Bahas Sabu dengan Anita Cepu
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kata 'Galon hingga Sembako' menjadi istilah mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menilap barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Istilah-istilah itu diungkap Anita saat dihadirkan sebagai saksi Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).

Majelis Hakim bertanya soal apa yang dimaksud dengan 'Sembako, Invoice dan Galon' pada percakapan Anita dengan Teddy.

"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," jawab Anita.

Hakim kembali bertanya, jika kata-kata itu berarti sabu.

"(Iya) sabu," jawab Anita.

Kemudian Hakim bertanya lagi, maksud dari kata 'lawan'?

"Istilahnya pembeli," ucapnya.

Anita menyebut bahwa istilah-istilah itu pertama kalinya dibuat oleh Teddy.

"Terdakwa (Teddy yang membuat istilahnya)," kata Anita.

Baca Juga: Akui Jadi Informan alias Cepu Teddy Minahasa kepada Hakim, Ternyata Anita Bekas GRO Spa Plus-plus

Didakwa Jual Barbuk Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI