Suara.com - Linda Pujiastuti alias Anita dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Kepada Majelis Hakim, Anita mengaku bekerja sebagai informan alias cepu yangbanyak membantu polisi.
"Saya banyak membantu polisi sebagai agen, informan," kata Anita menjawab pertanyaan Hakim tentang pekerjaannya.
Hakim kemudian bertanya tentang latar belakang profesi Anita sebelumnya.
"Saya pernah bekerja di Hotel Classic (Jakarta)," jawabnya.
Lebih lanjut Anita mengaku mengenal Teddy sejak 2013.
"Saya kenal dengan terdakwa 2013 saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijat spa plus-plus) itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang," lanjutnya.
Ia mengaku lama tak berhubungan dengan Teddy. Baru intens lagi berkomunikasi pada 2019.
"Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi, saya komunikasi lagi tahun 2019," sebutnya.
Jual Barbuk Sabu
Baca Juga: Teddy Minahasa vs Dody Prawiranegara: Ada Ungkapan 'Senyumku Deritamu'
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.