Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Di sana, pria yang akrab disapa Bharada E bakal menghuni kamar khusus.
Ruangan khusus itu disiapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
"Ada kamar khusus untuk Bharada Eliezer. Nanti kita lihat bagaimana rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Rutan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin.
Pemberian kamar khusus itu dilandasi oleh status Bharada E sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dengan status itu, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan oleh Kapolri, Benarkah?
Ibnu mengatakan bahwa biasanya LPSK mengirimkan surat ke Kanwil Kemenkumham DKI khusus untuk seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator.
"Ketika kami terima surat dari LPSK, kita akan ambil langkah-langkah dan biasanya itu bukan hanya lapas dan kanwil saja tapi nantinya juga ada pendampingan dari LPSK," tuturnya.
Meski berstatus di bawah perlindungan LPSK, bukan berarti anggota lembaga itu menjaga Bharada E di dalam lapas. Sebab menurut Ibnu, penjagaan Bharada menjadi tanggung jawab petugas lapas.
"Kalau LPSK mau datang, mungkin cuma awasi saja atau kunjungan saja. Tapi menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas Salemba untuk menjaga warga binaan, termasuk Bharada Eliezer," jelasnya. [ANTARA\
Baca Juga: Richard Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas IIA Salemba Mulai Hari Ini