Ungkap soal 'Senyumku Deritamu' hingga Takut Gemetar Lihat Sosoknya, Irjen Teddy ke AKBP Dody: Emang Saya Genderuwo?

Senin, 27 Februari 2023 | 18:50 WIB
Ungkap soal 'Senyumku Deritamu' hingga Takut Gemetar Lihat Sosoknya, Irjen Teddy ke AKBP Dody: Emang Saya Genderuwo?
Ungkap soal 'Senyumku Deritamu' hingga Takut Gemetar Lihat Sosoknya, Irjen Teddy ke AKBP Dody: Emang Saya Genderuwo? (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengartikan senyuman mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sebagai penderitaannya. Kalimat itu disampaikan Dody saat dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Seni (27/1/2023).

Kalimat itu terlontar ketika Teddy dan Dody terlibat tanya jawab di persidangan. Awalnya, Dody mengaku sudah menolak perintah Teddy sebagai atasannya sebanyak dua kali, lewat pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022 dan secara langsung pada 20 Mei 2022.

"Kenapa saya tidak lakukan (laporan) di (ke) atas atasan yang lebih tinggi? Saya takut sama Pak Teddy saat itu. Karena setiap beliau Anev (analisis dan evaluaasi) selalu bilang di depan kami kapolres, PJU, saya ini masih sembilan tahun lagi ya," kata Dody pada keterangannya.

"Kata-kata pimpinan seperti itu sudah menandakan, artinya kalau tidak sesuai dengan apa yang disampaikan itu akan berimbas kepada pribadi masing-masing" lanjutnya.

Baca Juga: Tukar Sabu dengan Tawas karena Takut Sosok Irjen Teddy Minahasa yang Pendendam, AKBP Dody: Beliau Mantan Ajudan Wapres, Jenderal Tercepat

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Teddy mendengar pernyataan itu langsung membantah. Dia mengatakan tidak pernah dan berkeinginan menyusahkan bawahannya.

"Bohong itu Yang Mulia. Saya pensiun itu sisa enam tahun lagi, bukan sembilan tahun, dan saya tidak pernah menzalimi anak buah," tegas Teddy.

Kemudian Teddy bertanya, mengapa Dody tidak pernah cerita kepada ayahnya dan kenalannya di Polda.

Mendapatkan pertanyaan itu, Doddy menjawab tidak berani, karena dia pernah mendengar pernyataan dari istri Teddy, tentang sifat atasannya yang pendendam.

Kemudian Teddy bertanya, apakah saat memberikan perintah, dirinya menodong pistol ke Dody.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Jendral Polisi Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda Akui Punya Hubungan Spesial dengan Irjen Teddy Minahasa

Doddy kemudian menjawab bahwa senyuman dari Teddy adalah pesan yang berarti sebagai penderitaannya.

"Saudara terdakwa (Teddy) kalau saya ingat, 'senyumku adalah deritamu'," kata Dody. 

Teddy kembali melontarkan pernyataan sama, yang dijawab Dody takut kepada atasannya.

"Tidak perlu seperti itu. Saya lihat bapak saja sudah gemetar Pak," kata Dody.

Tak berhenti, Teddy kembali memberikan pertanyaan, apakah dirinya se-mengerikan itu.

"Tapi (emang) saya seperti genderuwo?" tanya Teddy yang tak dijawab Dody.

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama manta Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Dody di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Dody.

"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Dody Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.

Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.

"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.

"Saksi Dody Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI