Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E mulai menjalani hukuman penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Ia diserahkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Bharada E di Lapas Salemba Jakarta Pusat.
Dalam foto yang diberikan, terlihat Bharada E mengenakan kaos berkerah biru. Terdapat tulisan logo Lapas Salemba di dada kiri kaos tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tidak Dipecat dari Polri, Bharada E Dikabarkan Mendapatkan Hadiah Kenaikan Pangkat
Ia tampak menandatangani berkas sebelum menjalani masa penahanan di Lapas Klas II Salemba.
Ketut mengatakan bahwa eksekusi resmi dilakukan usai proses registrasi dilaksanakan.
"Usai dilakukan registrasi terhadap terpidana Richard dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan," terangnya.