Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David rupanya memiliki kejanggalan. Ini setelah adanya perbedaan kronologi peristiwa kekerasan versi kesaksian pacar Dandy, AG, dengan pernyataan kepolisian.
Sebelumnya, Mario Dandy menghajar David secara brutal hingga terkapar tak berdaya di Kompleks Green Permata, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). Akibatnya, David mengalami koma selama berhari-hari.
Sementara itu, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian sendiri telah memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian penganiayaan itu. Namun nyatanya, kronologi itu berbeda dari kesaksian AG, sehingga menimbulkan kejanggalan.
Berikut merupakan perbedaan kronologi versi AG dan polisi di kasus Mario Dandy.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Pernah Ditegur Warga Kampung di Jogja Akibat Ngebut dan Pakai Knalpot Brong
Kronologi versi polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus penganiayaan berawal saat Dandy menerima kabar bahwa AG selaku kekasihnya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Kabar itu sendiri kemudian langsung dikonfirmasikan Mario Dandy ke AG langsung pada Jumat, 17 Februari 2023.
Setelah mendapatkan konfirmasi dari AG, Mario Dandy kemudian menghubungi temannya, Shane Lukas, untuk meminta saran pada Senin, 20 Februari 2023. Di sinilah Shane menyarankan agar temannya itu memberikan pelajaran kepada David.
Pada hari yang sama, Dandy dan Shane pun langsung bergerak untuk menemui David. Adapun pertemuan itu bisa terjadi karena campur tangan AG yang menghubungi David terlebih dahulu, lalu mengajak bertemu dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.
Selanjutnya, Dandy dan Shane menunggani Rubicon ke rumah David yang terletak di daerah Ulujami, Jakarta Selatan. Mereka kemudian membawa David untuk bertemu di sebuah gang sepi yang berada di dekat kediamannya.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Beberkan Kondisi Terkini David Oza: Sudah Sadar Tapi...
Dalam momen itu, Dandy kemudian meminta tolong Shane untuk merekam aksinya memberikan pelajaran ke David. Korban yang merupakan putra petinggi GP Ansor itu pun disuruh Dandy untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun, korban hanya sanggup melakukan push up sebanyak 20 kali. Tak puas, Dandy lantas memaksa korban untuk berbaring di jalan dengan posisi taubat kepadanya. Saat korban tidak bisa, Dandy lantas meminta Shane untuk memberikan contoh.
Korban tetap tidak bisa melakukan posisi taubat seperti yang diperintahkan Dandy. Akhirnya, saat David masih dalam posisi push up, Dandy mulai berlaku beringas dengan melayangkan tendangan beberapa kali ke arah kepala korban.
Aksinya itu bahkan mendapatkan sorakan dukungan dari Shane yang merekam kejadian. Semakin mengerikan, Dandy tampak menyempak kepala David, lalu melakukan selebrasi.
"(Mario Dandy melakukan penganiayaan) dengan cara menendang kepala beberapa kali. Lalu menginjak, serta menendang perut korban," ujar Kombes Ade.
Aksi kekerasan yang dialami David itu kemudian terdengar oleh warga setempat, yang kebetulan juga teman orang tua korban. Saksi ini pun langsung cepat menghubungi satpam, yang dilanjutkan ke Polsek Pesanggrahan. Mario Dandy pun langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi versi AG
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo justru memberikan kronologi kejadian yang berbeda. Ia membantah dengan tegas jika kliennya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David karena masih di bawah umur.
Mangatta juga menjelaskan bahwa AG sama sekali tidak mengadu kepada Mario Dandy tentang perbuatan tidak baik David. Sosok yang mengadu kepada Dandy, katanya, adalah perempuan berinisial APA.
"(AG) menyuruh melakukan (penganiayaan) itu tidak mungkin. Karena dia masih di bawah umur dan tidak ada niatan untuk itu," ujar Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Bahkan, Mangatta mengatakan, AG sudah berupaya mencegah Mario Dandy untuk melakukan tindakan penganiayaan. Kliennya disebut sudah beberapa kali mengingatkan sang kekasih untuk tidak melakukan hal macam-macam.
Salah satu peringatan dilontarkan saat perjalanan pulang sekolah dengan mengendarai mobil Rubicon. Karena itu, Mangatta merasa kliennya sangat dirugikan atas tuduhan keterlibatan dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Jadi MDS (Dandy) menjemput klien kami (AG) di sekolahnya secara tiba-tiba ada planning, ada komunikasi harus mengambil barang di sana. (AG) sudah memperingatkan sekali dua kali untuk make sure (ke Dandy) untuk jangan melakukan tindakan yang tidak diinginkan," ceritanya.
Tak hanya itu, sang pengacara juga menegaskan bahwa AG berusaha melakukan pertolongan, bukan selfie seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Dia (AG) akhirnya menyampaikan ke kami saat saudara korban (David) sudah tergeletak, dia bukan selfie. Dia memegang kepalanya dan minta pertolongan," pungkasnya.