Cara Melaporkan Pegawai Kemenkeu Pamer Harta Seperti Rafael Alun

Senin, 27 Februari 2023 | 17:33 WIB
Cara Melaporkan Pegawai Kemenkeu Pamer Harta Seperti Rafael Alun
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masyarakat Indonesia ternyata bisa melaporkan pegawai Kemenkeu yang bergaya hidup hedon, hingga memiliki sumber kekayaan yang patut dicurigai. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani Indrawati.

Lantas, seperti apakah cara melaporkan pegawai Kemenkeu yang pamer harta seperti Rafael Alun Trisambodo yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David(17) saat ini merembet kemana-mana. Aksi tidak terpujinya tersebut bahkan harus menyeret kehidupan keluarganya, termasuk sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo sebagai mantan pegawai pajak.

Diketahui, tak sedikit warganet yang bingung dengan harta kekayaan dari Rafael Alun karena harta dari ayah Dandy tersebut diketahui mencapai puluhan miliar dengan gaji bulanan hanya puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Saktinya Rafael dan Mario Dandy, 'Tabrak' Aturan Bawa Rubicon ke Laut Pasir Bromo

Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Disebutkan bahwa sebagian besar harta kekayaannya yakni berupa tanah dan juga bangunan.

Ia terbukti mempunyai sebanyak sebelas aset tanah dan juga bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.

Untuk menindaklanjuti kasus yang dialami oleh keluarga Rafael tersebut, Kemenkeu Sri Mulyani meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jajaran Kemenkeu yang kerap pamer gaya hidup mewah, tetapi mempunyai sumber kekayaan yang perlu dipertanyakan.

Adapun untuk langkah-langkahnya ternyata sangat mudah dan bisa disimak secara langsung melalui laman resmi Wise Kemenkeu. Berikut cara untuk melaporkan pegawai Kemenkeu tersebut.

Cara untuk Melaporkan Harta Kekayaan Pegawai Kemenkeu

Baca Juga: Menghafal Nama-nama dan Inisial di Kasus Penganiayaan David: Pelaku hingga Korban

1. Ketik kata kunci Wise Kemenkeu atau langsung mengunjungi link wise.kemenkeu.go.id

2. Klik tombol login, kemudian isi username dan juga password

3. Apabila belum mendaftar, bisa langsung klik tombol registrasi dan masukan juga data yang diminta, tetapi gunakan nama samaran yang unik dan tidak menunjukkan identitas pribadi

4. Klik menu pengaduan untuk merekam pengaduan baru

5. Klik tombol tambah pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru

6. Isi formulir tambah pengaduan sesuai dengan informasi yang diketahui, kemudian klik tombol lanjut

7. Harus dipastikan semua kotak yang berisikan tanda (*) diisi dan informasi sebisa mungkin telah memenuhi unsur 4W+1H

8. Apabila memiliki bukti baik itu dalam bentuk file seperti misalnya foto atau dokumen lain, bisa langsung dilengkapi dalam halaman pengaduan

9. Jika sudah selesai, tekan tombol kirim atau klik hapus untuk membatalkan proses pengaduan

10. Kemudian, para pengadu akan diberikan kesempatan untuk mencetak nomor registrasi dan harus disimpan dengan baik.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI