Suara.com - Penggemar Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menangis sesegukan lantaran tidak dapat melihat wajah idolaya saat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023).
Salah seorang fans Bharada Eliezer, yakni Haryati (69) menangis lantaran tidak bisa bertemu langsung dengan Bharada Eliezer. Padahal wanita lansia itu telah menunggu depan gerbang Lapas Salemba sejak pagi.
"Sedih gak bisa ketemu, padahal udah nunggu dari jam 9 pagi,” kata Haryati, di depan Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin.
Pasalnya saat Eliezer dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Lapas Salemba, Eliezer yang diangkut menggunakan mobil Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, langsung masuk ke dalam lapas melalui pintu samping.
Baca Juga: Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?
Haryati yang mengaku sebagai warga Johar Baru ini menyebut, sejak awal persidangan dirinya telah memiliki rasa simpati terhadap Eliezer.
"Ngikutin dari awal persidangan," katanya.
Dikawal Ketat
Diketahui, Bharada Richard Elizer hari ini resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Richard dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna hijau yang di kawal oleh 3 mobil lainnya.
Dua mobil di antaranya yang melakukan pengawalan terhadap Eliezer dari Rutan Mabes Polri ke Lapas Salemba yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terpantau mobil tahanan jenis Toyota Kijang ini yang masuk sekitar pukul 14.40 WIB. Mobil tahanan itu berada paling depan diantara 3 mobil yang datang bersamanya.
Awak media yang telah menunggu sejak siang tadi tidak diperkenankan masuk ke dalam lapas.
Sementara mobil tahanan yang membawa Eliezer langsung masuk ke arah gedung Lapas lewat pintu samping yang ada di samping gedung.
Iring-iringan pemindahan Elizer ke Lapas Salemba juga sempat diwarnai kemacetan, lantaran mobil LPSK yang melakukan pengawalan sempat terhenti di depan gerbang dan tengah jalan lantaran tidak diberikan akses masuk.
Vonis Ringan
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.