Suara.com - Berbagai fakta baru terungkap setelah kasus Rubicon Mario Dandy Satriyo (20) menjadi perhatian publik. Belakangan diketahui anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu melanggar aturan masuk ke area Laut Pasir Gunung Bromo.
Dalam foto yang diunggah di akun media sosial, Mario Dandy tampak duduk di atas mobil Rubicon kebanggaannya yang sering dipamerkan. Foto itu di ambil di kawasan Laut Pasir Gunung Bromo.
Mobil ini pula yang ia gunakan bersama AG (15), kekasihnya, saat melancarkan penganiayaan terhadap David (17) di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam video lain yang diunggah oleh akun Twitter @logikapolitikid, tampak video mobil jeep milik Rafael Alun lainnya yang berwarna krem berputar-putar di tengah sabana Bromo.
Baca Juga: Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy
Di video singkat itu terlihat Mario Dandy mengenakan celana pendek hitam dan kaos krem. Ia menyaksikan atraksi mobil jeep menari di tengah sabana Bromo.
Dua bukti masuknya mobil Rubicon Mario Dandy ke Laut Pasir Gunung Bromo menjadi bahan pertanyaan publik. Pasalnya, ada aturan yang dengan tegas melarang mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar aman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Berikut ini isi aturan lengkapnya.
1. Kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang/ Desa Ngadas;
Baca Juga: Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun
2. Pengaturan transportasi kendaraan roda empat menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk;
3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan ;
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini dipublikasi, Suara.com masih mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke Balai Besar aman Nasional Bromo Tengger Semeru.