Suara.com - Beredar video di Twitter memperlihatkan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy tengah bersenang-senang di kawasan Gunung Bromo. Terdapat mobil Jeep Rubicon hitam juga ikut dibawa di kawasan tersebut.
Dalam video berdurasi 4 detik tersebut, Dandy tampak mengenakan kaos cokelat, celana pendek dan sepatu hitam. Kemudian ada seorang perempuan mengenakan jaket hitam, celana dan sepatu putih.
Mereka tengah bermain di kawasan Gunung Bromo sembari melihat mobil jip lokal yang tengah beratraksi. Sempat terlihat mobil Rubicon hitam juga dalam video itu.
"Biar bapaknya nggak ngelak lagi nih gue kasih videonya, tapi dikit aja yah…," cuit pengunggah video dengan akun Twitter @logikapolitikid pada Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun
Timbul pertanyaan dari warganet mengapa Dandy bisa membawa mobil Rubicon-nya masuk ke dalam kawasan Gunung Bromo. Padahal sudah ada aturan kendaraan pribadi dilarang untuk masuk ke kawasan tersebut.
Bahkan pada akhir November 2022, rombongan Rubicon yang memaksa masuk ke kawasan yang sama juga ditolak karena adanya larangan tersebut.
Pelarangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor: SK.88/21/BT.1/2012. Berikut butir-butir aturannya:
1. Kendaraan roda-4 yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang/ Desa Ngadas;
2. Pengaturan transportasi kendaraan roda-4 menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk;
Baca Juga: KH Taufik Damas Beberkan Kondisi Terkini David Latumahina, Usai Koma Akibat Dianiaya Mario Dandy
3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan;
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.